Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bahasa

(1) UPT Bahasa merupakan lembaga pelayanan bahasa.
(2) UPT Bahasa bertujuan meningkatkan kemampuan dan keterampilan berbahasa bagi dosen, mahasiswa dan masyarakat luas dalam rangka pengembangan aktivitas akademik dan profesionalitas.
(3) UPT Bahasa dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh staff yang diangkat dan diberhentikan serta bertanggung jawab kepada Rektor.
(4) Kepala UPT Bahasa diangkat untuk masa 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(5) Rincian tugas dan syarat menjadi Kepala UPT Bahasa diatur dalam Surat Keputusan Rektor.