Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK)

(1) Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) adalah bagian pelaksana kegiatan yang bertugas untuk memberikan layanan administratif di bidang akademik dan administrasi kemahasiswaan.
(2) Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) dipimpin oleh seorang
Kepala Biro yang bertanggungjawab kepada Rektor dan berada di bawah koordinasi Wakil Rektor.
(3) Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor dan setelah mendapat pertimbangan Senat.
(4) Masa jabatan Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan adalah 4 (empat) Tahun dan dapat diangkat kembali.
(5) Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) dipimpin oleh seorang Kepala dan pelaksanaan tugas-tugasnya dibantu oleh para staf.