Hak, Kewajiban dan Sanksi Elemen Kampus

A. HAK DAN KEWAJIBAN ELEMEN KAMPUS

  1. Yang dimaksud dengan elemen kampus adalah seluruh komponen yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan akademik yang terdiri dari mahasiswa, tenaga kependidikan, dan dosen;
  2. Setiap elemen kampus berhak mendapat keadilan, perlindungan untuk menikmati kehidupan yang tertib dan tenteram serta mendapatkan pelayanan yang wajar;
  3. Setiap elemen kampus berkewajiban untuk bekerjasama dalam mencapai tujuan, menjaga ketertiban dan ketenteraman kampus serta mematuhi semua peraturan yang berlaku di kampus Institut Pendidikan Tapanuli Selatan pada khususnya dan peraturan perundang-undangan pada umumnya;
  4. Setiap elemen kampus berkewajiban memelihara segala fasilitas dan membantu kelancaran proses penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi;
  5. Setiap elemen kampus berkewajiban untuk menjaga kebersihan, keindahan dan ketenangan di lingkungan kampus Institut Pendidikan Tapanuli Selatan untuk mendukung kelancaran proses penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

 B. ETIKA ELEMEN KAMPUS

  1. Setiap elemen kampus harus memiliki etika sebagai berikut:
  2. Bersikap sopan, menjaga harkat dan martabat sesama elemen kampus serta civitas akademika dan masyarakat;
  3. Berdisiplin dan bertanggung jawab dalam setiap kegiatan;
  4. Memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan Institut Pendidikan Tapanuli Selatan;
  5. Berpakaian sopan dan rapi di lingkungan Institut Pendidikan Tapanuli Selatan.
  6. Setiap elemen kampus dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
    1. Memakai pakaian yang melanggar norma-norma kesopanan, kesusilaan, adat istiadat dan ajaran agama;
    2. Melakukan perbuatan yang mendekati zina dan perbuatan-perbuatan lain yang dilarang dalam syariat Islam;
    3. Melakukan perbuatan radikal;
    4. Melakukan perbuatan yang bersifat anarkis, merusak, merampok, mencuri, memeras atau merendahkan harkat dan martabat sesama elemen kampus, civitas akademika baik di dalam maupun di luar kampus;
    5. Secara langsung atau tidak langsung, memaksa atau menteror pejabat, dosen, karyawan atau sesama mahasiswa baik di dalam maupun di luar kampus;
    6. Menghina, mengancam nama baik almamater atau melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan civitas akademika Institut Pendidikan Tapanuli Selatan;
    7. Menyalahgunakan nama, lambang dan segala bentuk atribut Institut Pendidikan Tapanuli Selatan;
    8. Memalsukan atau menyalahgunakan surat atau dokumen Institut Pendidikan Tapanuli Selatan;
    9. Memalsukan nilai matakuliah di KHS maupun transkip nilai;
    10. Memalsukan tandatangan di KRS, KHS, transkip nilai atau melanggar tata tertib ujian;
    11. Memiliki, mengambil, menyewa, meminjam, menggandakan atau menjual sesuatu inventaris milik Institut Pendidikan Tapanuli Selatan atau milik lembaga kemahasiswaan di lingkungan Institut Pendidikan Tapanuli Selatan secara tidak sah;
    12. Menghasut atau membantu orang lain untuk ikut dalam suatu kegiatan (aksi) yang mengganggu atau merusak fungsi dan tugas dari Institut Pendidikan Tapanuli Selatan dalam mencerdaskan anak bangsa;
    13. Menolak atau tidak bersedia melapor atau mempertanggungjawabkan keuangan dan kegiatan kemahasiswaan menurut peraturan yang berlaku di Institut Pendidikan Tapanuli Selatan;
  7. Dalam melaksanakan pendidikan dan pengajaran, mahasiswa dan dosen Institut Pendidikan Tapanuli Selatan senantiasa menjunjung tinggi kejujuran akademik.
  8. Dalam melaksanakan penulisan karya ilmiah: makalah, skripsi, opini atau naskah ilmiah lainnya mahasiswa dan dosen dilarang melakukan penjiplakan (plagiat), memberi dan menerima sesuatu yang bersifat ilegal sehubungan dengan kegiatan yang dilaksanakan.
  9. Dalam melaksanakan pengabdian masyarakat semua elemen kampus senantiasa jujur, adil dan bijaksana serta mengutamakan kepentingan masyarakat.

 C. ETIKA BERPAKAIAN MAHASISWA

  1. Etika berpakaian bagi laki-laki, sebagai berikut:
  2. Pakaian tidak transparan dan ketat, bukan kaos oblong;
  3. Tidak memakai pakaian sejenis jeans;
  4. Tidak memakai aksesoris perempuan;
  5. Rambut tidak gondrong.
  6. Tidak memakai sandal (tertutup tumit dan jari-jari kaki).
  7. Etika berpakaian bagi perempuan muslim, sebagai berikut:
  8. Pakaian menutupi seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan;
  9. Pakaian tidak tipis atau tidak tembus pandang;
  10. Pakaian tidak sempit atau ketat;
  11. Tidak memakai celana panjang sejenis jeans;
  12. Memakai sepatu.
  13. Etika berpakaian mahasiswa non-muslim
  14. Kemeja dan rok minimal 15 cm di bawah lutut;
  15. Tidak memakai pakaian sejenis jeans;
  16. Tidak memakai pakaian ketat;
  17. Memakai sepatu.

 D. SANKSI-SANKSI

  1. Setiap pelanggaran baik kewajiban maupun larangan akan diberikan sanksi/hukuman.
  2. Jenis-jenis sanksi:
    1. Sanksi ringan berupa, yaitu berupa teguran lisan atau teguran tertulis;
    2. Sanksi berat meliputi, yaitu berupa skorsing, pemberhentian secara hormat atau pemberhentian secara tidak hormat atau sampai pada proses hukum yang berlaku.
  3. Penganiayaan dan perkelahian:
  • Setiap mahasiswa yang melakukan penganiayaan sesama mahasiswa atau orang lain baik di dalam kampus maupun di luar kampus Institut Pendidikan Tapanuli Selatan akan dikenakan sanksi skorsing selama-lamanya 2 semester;
  • Setiap mahasiswa yang menganiaya pejabat, dosen, karyawan atau orang lain baik di dalam kampus maupun di luar kampus Institut Pendidikan Tapanuli Selatan akan dikenakan sanksi skorsing selama-lamanya 2 semester;
  • Setiap mahasiswa yang terlibat perkelahian baik di dalam kampus maupun di luar kampus Institut Pendidikan Tapanuli Selatan akan dikenakan sanksi skorsing selama-lamanya 1 semester;
  • Pengulangan tindakan seperti tersebut pada butir (a) dan (b) atau perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat atau sampai mati akan dikenakan sanksi pemberhentian;
  • Pengulangan perbuatan sebagaimana tersebut dalam poin (c) di atas maka akan dikenakan sanksi seberat-beratnya diberhentikan sebagai mahasiswa;
  • Pengulangan tindakan seperti tersebut dalam butir (c) atau perbuatan tersebut mengakibatkan cacat atau mati dikenakan sanksi pemberhentian sebagai mahasiswa.
  1. Pelanggaran Akademik Mahasiswa:
  2. Nilai matakuliah yang dipalsukan diberi nilai E;
  3. KRS dan KHS yang dipalsukan tandatangannya diskors satu semester;
  4. Pemalsuan surat-menyurat dikenakan hukuman percobaan;
  5. Memakai pakaian yang melanggar norma-norma agama dan bertentangan seperti yang diatur pada huruf c (etika berpakian mahasiswa), dikenakan hukuman percobaan;
  6. Pengulangan tindakan seperti tersebut pada butir (a) maka nilai matakuliah sebagian atau seluruhnya dibatalkan;
  7. Pengulangan tindakan seperti tersebut pada butir (b) akan diberhentikan sebagai mahasiswa Institut Pendidikan Tapanuli Selatan.

 E. KEWENANGAN PIMPINAN

  1. Pimpinan berwenang menerima laporan atas setiap pelanggaran baik pelanggaran tentang kewajiban maupun etika;
  2. Pimpinan berwenang memanggil pihak-pihak yang melanggar kewajiban dan etika serta berhak untuk mengadili dan memberikan sanksi;
  3. Pimpinan berwenang memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan, pendapat yang diketahuinya tentang pelanggaran kewajiban dan etika tersebut;
  4. Pimpinan berwenang menyelesaikan pelanggaran kewajiban dan etika di lingkungannya masing-masing;
  5. Apabila dirasakan perlu, Rektor dapat membentuk suatu panitia adhoc untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran kewajiban dan etika;
  6. Apabila tersangka merasa keberatan atas pemberian sanksi terhadap dirinya dapat mengajukan keberatan kepada Rektor;
  7. Pimpinan berkewajiban menyusun laporan lengkap tentang duduk persoalan yang ditanganinya serta penyelesaian kepada Rektor.

 F. HAK PEMBELAAN

Setiap elemen yang dianggap melakukan pelanggaran mempunyai hak untuk membela diri sesuai aturan yang berlaku, seperti: memberikan keterangan, memberikan bukti-bukti, atau menghadirkan saksi-saksi.

 G. PUTUSAN

  1. Setiap putusan harus dituangkan dalam Surat Keputusan Rektor Institut Pendidikan Tapanuli Selatan;
  2. Surat putusan memuat: Kepala surat, Dasar pertimbangan, Keputusan, Hari, tanggal, nama, dan tanda tangan yang berwenang.